Optimalkan Pemanfaatan SG Bagi Warga, Keraton Yogyakarta Kembali Bagikan Kekancingan

Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat memberikan serat kekancingan tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) bagi 20 warga Kampung Sindurejan, Kelurahan Patangpuluhan, Kota Yogyakarta dan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, Kamis (05/01) pagi. Penyerahan serat kekancingan dilakukan Penghageng Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi, kepada perwakilan 20 keluarga dan kepada Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, di Kantor Kawedanan Panitikismo, Kompleks Pracimosono, Keraton Yogyakarta.

Pada kesempatan tersebut, GKR Mangkubumi menuturkan bahwa pemberian serat kekancingan merupakan bentuk implementasi pemanfaatan tanah Kasultanan bagi masyarakat. 

“Kami mengeluarkan serat kekancingan tahun 2023 ini setelah menyelesaikan prosesnya dengan pemerintah pusat pun daerah untuk aturan-aturan tentang pemanfaatan tanah SG. Kami berharap agar masyarakat yang menggunakan tanah Kasultanan agar menjaga dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” harap putri sulung Sri Sultan Hamengku Bawono Ka 10. 

Kekancingan 012023 01

Sementara, Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya menerima serat kekancingan untuk bangunan SMP Muhammadiyah 5 Yogyakarta yang terletak di Jalan Patehan Lor, Kota Yogyakarta. “Matur nuwun (terima kasih) keraton sudah memberikan kejelasan bagi masyarakat dan Pemkot, kami siap menjaga amanah dan fungsi yang sudah disuratkan jelas di (surat) kekancingan,” kata Aman. Aman berjanji manfaat dari kekancingan maupun manfaat tanah tersebut akan dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat Kota Yogyakarta.  

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno, mengatakan sebelum serat kekancingan dikeluarkan, terlebih dahulu Dispertaru DIY telah melakukan mekanisme pemanfataan tanah. “Mekanismenya sesuai Pergub No.49/2018 tentang prosedur pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten. Sesuai marwah, kami verifikasi persyaratan sebelum rekomendasikan ke Kasultanan. Yang berhak untuk menerbitkan (Serat Kekancingan) atau menolak itu kan lembaga dari Kasultanan yakni Kawedanan Datu Dana Suyasa,” jelasnya. 

Lanjutnya, pihaknya merasa terbantu dengan adanya kesediaan masyarakat melengkapi pemberkasan. “Pemberkasan terkait surat keterangan tanah kalau dari kota yang keluarkan BPN Kota, kalau kabupaten yang keluarkan kalurahan. Dengan adanya surat itu, maka tanah tersebut adalah tanah Kasultanan. Jadi kita harus proses lebih lanjut dan mengajukan kembali rekomendasi kesesuaian tata ruang dan pemanfaatan tanah,” tambah Krido. 

Kekancingan 012023 03

Kemudian, jika telah muncul rekomendasi, maka dapat dipastikan tanah tersebut tidak terdapat penyimpanan sehingga dapat diajukan kembali kepada Kasultanan untuk dikeluarkan Serat Kekancingan. 

Mujiyatun, salah seorang warga penerima Serat Kekancingan merasa senang dan lega. “Saya kebetulan merawat sendiri, sesudah bapak, saudara yang lain sudah tidak di Jogja lagi. Alhamdulillah sekarang (sudah) ditempati secara resmi,” katanya. Demikian halnya dengan Wiji Harjono yang merasa bangga setelah menerima Serat Kekancingan untuk rumahnya 100 m2. “Saya bangga saja, bisa menerima. Semoga nanti selanjutnya anak saya yang akan meneruskan untuk menjaga,” tutupnya.