Penyerahan Kekancingan Tanah Kasultanan kepada Warga Ambarbinangun: Legalitas Pembawa Ketenangan
- 07-08-2025

Sabtu (02/08) menjadi hari yang membahagiakan bagi warga RT 01 dan RT 02 Ambarbinangun, Kasihan, Bantul. Hari itu 59 kepala keluarga, 32 tempat usaha, 1 pos ronda, dan 1 sekolah mendapatkan Serat Palilah/Serat Kekancingan untuk penggunaan tanah Kasultanan. Yang istimewa, dokumen resmi tersebut diserahkan langsung dalam seremoni yang dihadiri oleh GKR Mangkubumi, Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa.
Antuasiasme warga terlihat dari penyambutan yang meriah, di antaranya dengan penampilan prajurit Desa Wiro Binangun dan Tari Mangastuti persembahan warga setempat.
Kemeriahan siang itu merupakan ekspresi kelegaan terkait kepastian hukum atas tanah yang sudah mereka diami selama bertahun-tahun bahkan bergenerasi.
Ambarbinangun
Semasa bertakhta, Sri Sultan Hamengku Buwono VI (1855-1877) membangun sebuah pesanggrahan sebagai tempat beristirahat yang kemudian dinamakan Ambarbinangun. Seiring berjalannya waktu, kawasan di sekitar pesanggrahan tersebut dipadati oleh permukiman warga, tempat usaha, dan sekolah. Tanah dan bangunan pesanggrahan itu sendiri bahkan pernah digunakan oleh beberapa instansi pemerintahan, seperti Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul (1949-1952) dan Kantor Penewu Kasihan (1954–1964). Saat ini, Kwartir Cabang Pramuka dan Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan DIY masih menggunakan lahan dan bangunan pesanggrahan untuk menjalankan kegiatan mereka.
Sehubungan dengan dinamisnya perubahan demografis dan sosial di Ambarbinangun, Keraton Yogyakarta memandang perlunya penertiban administrasi atas penggunaaan Sultanaat Ground di kawasan tersebut. Penerbitan Serat Kekancingan baru adalah salah satunya.
Dokumen legal tersebut diterbitkan oleh Kawedanan Panitikisma (salah satu divisi di bawah Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa), sebagai badan pengelola aset tanah kasultanan. Kawedanan ini menyediakan layanan administratif bagi warga penerima manfaat tanah keraton terkait hak dan kewajiban mereka.
Penataan Internal
Setelah menyerahkan surat kekancingan secara simbolis, GKR Mangkubumi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Keraton Yogyakarta terikat pada peraturan-peraturan pemerintah dan dokumen serta data yang ada. Ini berarti pemanfaatan lahan keraton harus sesuai dengan peruntukannya.
GKR Mangkubumi menjelaskan bahwa saat ini, keraton sedang menjalankan penataan internal terkait aset tanah Kasultanan, “Mbok menawi sudah banyak (lahan) yang di luar pemantauan, kemudian kami tata kembali. Kami tidak mengusir. Mungkin, masih banyak yang tidak berkenan. Saya ingin apa pun bentuknya; informasi, kritik, saran, kami terima.” Gusti Mangku juga menyarankan agar masyarakat bisa menyampaikan masukan dengan jelas dan langsung, salah satunya ke Kawedanan Panitikisma atau KHP Datu Dana Suyasa. “Kami di sini juga belajar dengan apa yang kami kerjakan karena permasalahan tanah itu sangat banyak, istilah tanah juga sangat banyak.”
GKR Mangkubumi menjelaskan bahwa KHP Datu Dana Suyasa mengemban amanat untuk semaksimal mungkin mengembalikan kawasan-kawasan sesuai peruntukannya menurut arsip dan dokumen yang berlaku. Selanjutnya beliau menegaskan tekad Keraton Yogyakarta untuk mempercepat proses penerbitan Serat Kekancingan dan menyampaikan terima kasih kepada warga yang sudah berpartisipasi mengajukan permohonan kekancingan.
Bagi warga yang belum mendapatkan Serat Kekancingan, putri sulung Sri Sultan Hamengku Bawono Ka 10 tersebut menganjurkan agar mereka mengurus langsung ke Kawedanan Panitikisma, “Tidak susah, kok sekarang mengurusnya. Kami berusaha mempermudah untuk memproses Serat Kekancingan.”
Di sisi lain, Gusti Mangku menyadari terdapat beberapa pengajuan izin yang prosesnya tertunda lama, “Itu juga menjadi PR kami karena tenaga kami terbatas.”
Wakil Bupati Bantul menyatakan bahwa Serat Palilah dan Kekancingan lebih dari sekadar dokumen tetapi merupakan bentuk nyata kepedulian keraton terhadap masyarakat, “Dokumen ini legalitas dan legitimasi penggunaan tanah Kasultanan,” ujarnya dalam sambutan. Mewakili pemerintah Kabupaten Bantul, ia menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya Keraton Yogyakarta Hadiningrat atas yang senantiasa berupaya untuk menjaga harmoni. Kepada warga penerima kekancingan, ia mengingatkan agar mereka turut menjaga dan memanfaatkan lahan sebaik-baiknya.
Manfaat untuk Warga
Arif, salah satu wakil paguyuban warga yang sudah tinggal di Ambarbinangun sejak lahir mengungkapkan ia menerima manfaat yang besar dari tanah Kasultanan yang ia gunakan. “Dari sisi saya pribadi, kita tempat tinggal jadi sudah ada. Kita juga alhamdulillah dengan tanah tersebut kami bisa membuka usaha.”
Farida Yuliani, perwakilan paguyuban warga lainnya menguatkan pernyataan tersebut. Ia dan keluarganya telah menetap di Ambarbinangun lebih dari tiga puluh lima tahun tanpa kendala. Baginya sertifikat baru memberinya ketenangan terkait legalitas tanah yang mereka tempati, “Kita ada legalitas, pengakuan secara resmi, dan izin untuk tetap tinggal di situ.”
Baik Arif maupun Farida menyatakan bahwa pengurusan administrasi tanah yang mereka tempati mudah. Pada tahun 2017, menurut Arif, perpanjangan izin mereka sempat tertunda karena Kawedanan Panitikisma sedang menjalankan perombakan struktur kepengurusan, tetapi setelah itu administrasi lancar kembali. “Ini sesuatu yang kita tunggu-tunggu semuanya. Suatu kebahagiaan hari ini kita semua seratus persen warga menerima kekancingan,” ujarnya.
Dua warga lain, Suparsih (68) dan Wartiyanti (67) juga mengungkapkan kegembiraan mereka, “Semakin senang, (Serat Kekancingan ini) suatu pegangan,” tutur Suparsih. Sementara Wartiyanti menyatakan, “Senang karena lebih kuat (legitimasinya). Saya sendiri bisa untuk hari tua karena (tanah yang saya tempati) bisa untuk berjualan.” Mereka, seperti warga Ambarbinangun yang lain, berharap Serat Kekancingan tersebut membawa manfaat yang lebih besar dan mendorong kehidupan makin maju.