Keraton Yogyakarta Terbitkan Serat Kekancingan untuk PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat telah menerbitkan Serat Kekancingan kepada PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, untuk penggunaan Sultanaat Ground oleh PT. KAI (Persero) di wilayah Kelurahan Sosromenduran, Gedongtengen dan Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan. Penyerahan Serat Kekancingan dilakukan Sri Sultan Hamengku Bawono Ka 10, Senin (11/08) sore di Pendapa Ndalem Kilen, Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat kepada Direktur Utama PT. KAI (Persero) Didiek Hartantyo.
Adapun rincian Serat Kekancingan yang diserahkan kepada PT. KAI (Persero), sebagai berikut:
- Serat Kekancingan seluas 76.300 m2: lokasi Kelurahan Sosromenduran, Kemantren Gedongtengen (Stasiun Yogyakarta).
- Serat Kekancingan seluas 17.610 m2: lokasi Kelurahan Sosromenduran, Kemantren Gedongtengen (Stasiun Yogyakarta).
- Serat Kekancingan seluas 31.124 m2: lokasi Kelurahan Sosromenduran, Kemantren Gedongtengen (Stasiun Yogyakarta).
- Serat Kekancingan seluas 70.851 m2: lokasi Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan (Stasiun Lempuyangan).
Pada saat yang sama, dilakukan dua penandatanganan yakni Perjanjian Induk, sebagai aturan Penyelenggaraan Perkeretaapian dan Perjanjian Pelaksanaan, sebagai panduan mengenai pengaturan yang lebih teknis. Penandatanganan Perjanjian Induk dengan Nomor 0631/KHPP/Sapar.VIII/DAL-1959/205 dan KL.705/VIII/20/KA-2025 dilakukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura GKR Condrokirono dan Direktur Utama PT. KAI (Persero) Didiek Hartantyo.
Sementara, Perjanjian Pelaksanaan Nomor 04.002/KHPDD/VIII/2025 dan KL.705/VIII/3/DO.6-2025 ditandatangani Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dan Kepala PT. KAI (Persero) DAOP VI Yogyakarta Bambang Respationo.
Dengan adanya pemberian Serat Kekancingan tersebut, penggunaan Tanah Kasultanan oleh PT. KAI (Persero) telah sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.49 Tahun 2018 tentang Prosedur Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Penghageng II Kawedanan Panitikisma Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat KRT Suryo Satriyanto, mengatakan bahwa pemberian Serat Kekancingan kepada PT. KAI (Persero) ini adalah untuk kepastian hukum. “Tujuan diberikannya Serat Kekancingan ini untuk memberikan kepastian hukum, penertiban administrasi, dan menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan. Selain itu, fungsinya juga sebagai surat keputusan izin pemanfaatan hak atas Tanah Kasultanan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang/diperbarui,” tutup KRT Suryo Satriyanto.
PALING BANYAK DIBACA
- Pentas Wayang Wong Gana Kalajaya, Perkuat Hubungan Diplomatik Indonesia-India
- Peringati Hari Musik Sedunia, Keraton Yogyakarta Gelar Royal Orchestra dan Rilis Album Gendhing Soran Volume 1
- Talk Show: Kendhangan Ketawang Gaya Yogyakarta dan Launching Kendhangan Ketawang
- Bojakrama, Pameran Jamuan di Keraton Yogyakarta Usai Digelar
- Tetap Patuhi Prokes, Pembagian Ubarampe Gunungan Garebeg Besar Digelar Terbatas