Reformasi Birokasi, Keraton Yogyakarta Terbitkan Buku Pedoman Tata Naskah Paprentahan

Jumat (15/08), Keraton Yogyakarta melalui Kawedanan Hageng Panitrapura menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Paprentahan bagi seluruh lembaga atau kawedanan. Kegiatan ini merupakan agenda lanjutan yang telah digelar pada Desember 2024 lalu. Dalam agenda ini, berdasarkan Undhang Dhawuh Dalem, Angka: 0001/Sapar:VIII/DAL-1959/2025, Keraton Yogyakarta menetapkan aturan tata naskah paprentahan yang berkaitan birokrasi di Keraton Yogyakarta, maupun birokrasi dengan instansi luar keraton.
Kegiatan sosialisasi secara langsung dibuka oleh Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura. Dalam pidato pembukaan, GKR Condrokirono menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam mengemban amanat Pasal 43 UUK 13/2012. Disebutkan bahwa, Gubernur selaku Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta dan/atau Wakil Gubernur selaku Adipati Paku Alam yang bertakhta berdasarkan Undang-Undang bertugas: a. melakukan penyempurnaan dan penyesuaian peraturan di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten; b. mengumumkan kepada masyarakat hasil penyempurnaan dan penyesuaian peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Dalam upaya penyempurnaan dan penyesuaian peraturan Undang-undang di Kasultanan, KH Panitrapura sebagai divisi sekretariatan keraton menyusun tata naskah paprentahan guna mendukung komunikasi formal melalui persuratan resmi. GKR Condrokirono menyebut bahwa penggunaan surat sebagai sarana komunikasi dan koordinasi aparatur pemerintahan di Keraton Yogyakarta yang terus berkembang. Persuratan yang digunakan sejak awal berdirinya Kesultanan umumnya menggunakan bahasa dan aksara Jawa. Penggunaan aksara latin dalam persuratan di Keraton Yogyakarta secara dominan baru dilakukan pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono IX (1940 – 1988). Selain sebagai media komunikasi, persuratan juga memiliki dampak lain sebagai produk hukum, alat bukti, dan juga penanda sejarah. Penyesuaian tata naskah persuratan sangat diperlukan untuk menjaga agar jalannya pemerintahan, khususnya pada era Sri Sultan Hamengku Bawono Ka 10 saat ini tetap relevan dengan situasi zaman.
Di sisi lain, pedoman ini tata naskah paprentahan ini diterbitkan keraton agar tercipta keseragaman, ketertiban, dan kepastian dalam komunikasi resmi, sehingga setiap naskah surat yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. “Saya berharap, dengan adanya sosialisasi pedoman ini, seluruh Abdi Dalem dan pihak terkait dapat memahami dan mengimplementasikan Buku Tata Naskah Paprintahan Surat dengan baik,” ungkap GKR Condrokirono.
Kegiatan sosialisasi penetapan buku tata naskah paprentahan dihadiri oleh seluruh carik dari berbagai kawedanan (divisi) di Keraton Yogyakarta. Kegiatan ini digelar di Bale Raos sejak pukul 13:00 hingga pukul 16:30 WIB. Setidaknya 50 carik dari berbagai kawedanan hadir dan siap mengimplementasikan tata naskah paprentahan di Keraton Yogyakarta.
PALING BANYAK DIBACA
- Pentas Wayang Wong Gana Kalajaya, Perkuat Hubungan Diplomatik Indonesia-India
- Peringati Hari Musik Sedunia, Keraton Yogyakarta Gelar Royal Orchestra dan Rilis Album Gendhing Soran Volume 1
- Talk Show: Kendhangan Ketawang Gaya Yogyakarta dan Launching Kendhangan Ketawang
- Bojakrama, Pameran Jamuan di Keraton Yogyakarta Usai Digelar
- Tetap Patuhi Prokes, Pembagian Ubarampe Gunungan Garebeg Besar Digelar Terbatas