Dukung Proyek Strategis Nasional, Kasultanan Yogyakarta Serahkan Serat Kekancingan Jalan Tol

Selasa (15/07), Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi menyerahkan Serat Kekancingan sebagai bentuk izin penggunaan tanah Kasultanan untuk pembangunan jalan tol Solo – Yogyakarta – Kulonprogo dan Yogyakarta – Bawen. Penyerahan ini berlangsung di Ndalem Kilen Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, dan dihadiri oleh Dirjen Pengadaan Tanah ATR/BPN, Dirjen Bina Marga, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, serta jajaran pejabat dan pemerintah daerah.

P1 Small

Turut hadir Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah – DIY, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional DIY, Sesditjen Pengadaan Tanah ATR/BPN, Sekda DIY, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktur PT Jasa Marga, Dirut PT Adikarya, Direktur Jasa Marga Jogja – Bawen, Direktur Jasa Marga Jogja - Solo dan Bupati Sleman serta Tim Hukum dari Kawedanan Datu Dana Suyasa.

Dalam penyerahan Serat Kekancingan tanah Kasultanan untuk jalan tol ini, Sri Sultan Hamengku Bawono Ka 10 didampingi oleh Putri Dalem GKR Condrokirono dan GKR Hayu. Ngarsa Dalem menyambut dengan hangat secara langsung para tamu yang hadir dalam agenda ini. Tepat pukul 18.40 WIB, Serat Kekancingan diberikan secara simbolik oleh Ngarsa Dalem kepada Dirjen Bina Marga. 

P3 Small

Agenda ini menandai langkah penting dalam mendukung Program Strategis Nasional, khususnya dalam pembangunan infrastruktur jalan tol yang menghubungkan wilayah Yogyakarta dengan Jawa Tengah. Penggunaan tanah Kasultanan untuk kepentingan umum merupakan bentuk nyata kontribusi Kesultanan Yogyakarta terhadap pembangunan daerah dan negara.

Pemberian izin ini dilaksanakan melalui Serat Kekancingan, bukan dengan skema pelepasan hak, sehingga status tanah Kasultanan tetap utuh dan dilindungi. Jangka waktu izin penggunaan ini mengikuti masa konsesi jalan tol, yaitu 40 tahun, selama fungsi penggunaannya tidak berubah.

P7 Small

Adapun rincian penggunaan tanah Kasultanan dalam proyek ini meliputi:

  • Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulonprogo (Tahap I) menggunakan 194 bidang tanah di 9 Kalurahan dengan total luas 245.302 meter persegi.
  • Jalan Tol Yogyakarta – Bawen menggunakan 98 bidang tanah di 7 Kalurahan seluas 75.440 meter persegi.

GKR Hayu menjelaskan jika Serat Kekancingan yang diserahkan oleh Ngarsa Dalem kepada Dirjen Bina Marga berjumlah 292 bidang, 

P5 Small

“Kekancingan yang akan diserahkan itu ada 292 bidang meliputi 32 hektare yang tersebar di 16 kalurahan. Jadi, 9 kalurahan itu Tol Jogja – Solo dan 7 itu Tol Jogja – Bawen,” jelas GKR Hayu.

Tanah yang digunakan tidak hanya mencakup tanah milik Kasultanan secara langsung, tetapi juga tanah Kalurahan yang merupakan Hak Anggaduh atau hak pemanfaatan yang diberikan oleh Kasultanan kepada Pemerintah Kalurahan.

Dengan adanya Serat Kekancingan, proses pembangunan jalan tol dipastikan memiliki kejelasan legalitas atas penggunaan tanah Kasultanan. Hal ini menunjukkan keharmonisan antara pembangunan dan budaya lokal.

P17 Small

Penyerahan Serat Kekancingan ini tidak hanya memperkuat dasar hukum pembangunan jalan tol, namun juga menjadi contoh bagaimana kearifan lokal dapat berpadu dengan agenda pembangunan nasional. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat menunjukan bahwa pelestarian nilai budaya dan kontribusi terhadap kemajuan infrastruktur dapat berjalan seiring tanpa saling meniadakan. Sebuah langkah strategis sekaligus simbol komitmen terhadap masa depan yang berpijak pada akar budaya tanpa mengorbankan identitas dan warisan sejarah.